Saya sering tidak bisa menerima sebuah istilah sebelum saya tahu benar definisinya. Ini yang saya dapatkan dari Internet (WikiAPBN):
Konsinyering atau Consinering adalah pengumpulan/proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya) untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung[1] Dalam percakapan sehari-hari, konsinyering sering disebut sebagai "konser" atau "konsi" saja.Saya tidak tahu peraturan/ketentuan terkait dengan konsinyering di UIN Suka, tetapi melihat pada peraturan yang ada di lingkungan kementrian keuangan ini, rasanya koq beda dengan apa yang kami praktikkan di UIN. Lebih lanjut disebutkan di sana:
Secara umum, ketentuan penyelenggaraan konsinyering di Ditjen Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
- Konsinyering dilaksanakan dalam waktu paling lama tiga hari. Konsinyering untuk waktu lebih dari tiga hari dapat dilaksanakan setelah mendapatkan pesetujuan dari Dirjen Perbendaharaan, dalam hal ini Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
- Kegiatan konsinyering meliputi kegiatan workshop, sosialisasi, diseminasi, rapat teknis, rapat koordinasi, konsultasi, atau kegiatan lain yang serupa.
- Konsinyering dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Standar biaya konsinyering berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standar Biaya Umum yang sedang berlaku pada tahun anggaran pelaksanaan konsinyering.
Image credit: Jobjasoos.com