Mendengarkan Khutbah adalah Hak (juga)

Khutbah Jumat 3 Januari 2014
Masjid UIN Sunan Kalijaga

 

Hadirin sidang Jumat yang dimuliakan Allah,
Dengan momentum tahun baru 2014 ini, mari kita tingkatkan gairah kita untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, lebih dari sekedar formalitas wasiat wajib seorang khatib. Sebab apalah artinya beragama tanpa taqwa sebagai pondasinya.

Pada kesempatan yang berbahagia di Jumat pertama tahun 2014, mari kita bersama-sama bersyukur kepada Allah karena kita diberi kesempatan untuk melihat satu tahun kalender lagi dalam hidup kita. Tahun baru adalah tahun yang baik bagi kita untuk berterimakasih atas apa yang sudah kita dapatkan dan berharap mendapatkan yang lebih baik lagi di tahun depan. Sebab, jangan kira kita akan mendapatkan tambahan, kalau kita tidak berterimakasih terlebih dahulu atas apa yang kita dapatkan. Wa idz ta-addzana rabbukum  la-in syakartum la-azīdannakum wa la-in kafartum inna ‘adzābī  la-syadīd (Ibrahim: 7).

Jadi, harus kita garis bawahi dua relasi tersebut: syukur dan tambah.

Dalam konteks sebagai warga UIN Sunan Kalijaga dan jamaah Masjid UIN Sunan Kalijaga, izinkanlah saya mengajak kita bersyukur bahwa Masjid UIN Sunan Kalijaga adalah masjid pertama di Indonesia yang sejak dari rancang desainnya memikirkan aksesibilitas dan menjadi masjid yang ramah bagi semua jenis jamaah.
Mungkin di antara kita masih ada yang belum menyadari bahwa rambu kursi roda (rambu aksesibilitas) di berbagai sudut masjid, salah satu kamar kecil di masjid ini, dan fasilitas ram di sayap utara masjid telah dirancang dengan mempertimbangkan unsur aksesibilitas. 

Saya pernah mengajak mahasiswa saya untuk tur di lingkungan masjid ini, dan sebagian dari mereka baru tahu bahwa jalur landai di sebelah utara masjid, yang sering dipakai tiduran kalau siang, disediakan agar pengguna kursi roda bisa menaiki kursi rodanya hingga ke dalam masjid dan menjadi jamaah kita. 

Sungguh, berkursi roda hingga di dalam masjid dan shalat di atas kursi roda adalah hal yang terpikirkan pun tidak oleh mereka.

Alhamdulillah, para pendiri masjid kita memikirkan itu, melampaui apa yang bisa dipikirkan oleh sebagian orang. Dan karena itu, mari kita bersyukur atas fasilitas aksesibilitas fisik tersebut. Alhamdulillah wa asy-syukru lillāh.

Tetapi, karena ini tahun baru, marilah kita bergerak lebih jauh lagi. Masjid memerlukan lebih dari sekedar aksesibilitas bangunan. Sebab, ada hamabatan-hambatan lain yang dapat menghalangi jamaahdalam beribadah. Salah satunya adalah aksesibilitas suara, khususnya aksesibilitas khutbah yang disiarkan dari tempat saya berdiri ini.

Seperti kita ketahui, menurut kitab-kitab Fiqih, salah satu rukun Jumat adalah mendengarkan khutbah. Di masjid-masjid, di daerah asal saya di Blitar, sebelum khatib naik ke mimbar para muadzin Jumat selalu mengutip Hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurayrah: idzā qulta li ṣāhibika yaum al-jum‘ati “anṣiṭ!”, wa al-imāmu yakhṭubu,  faqad laghawt! – jika kalian mengatakan “sstt” saat khatib sedang membacakan khutbah, maka batallah Jumat kalian. Para ulama sepakat bahwa mendengarkan khutbah, adalah rukun Jumat.

Tetapi, bagaimana jika tidak bisa mendengar khutbah karena ia seorang tunarungu? Apakah sah Jumatnya?
Ada banyak dosen Fiqih di masjid ini, dan ada banyak mahasiswa UIN yang paham benar bagaimana menjawab pertanyaan semisal itu. Jawaban kita, insyaallah, tidak akan banyak berbeda: rukhṣah! Sebagai orang yang tidak bisa mendengar, tunarungu mendapatkan rukhṣah (dispensasi, keringanan) dalam meninggalklan salah satu rukun Jumat itu. Hal ini semisal dengan orang yang tidak punya tangan atau kaki untuk dibasuh saat wudu. Wudunya tetap sah walaupun ia tidak membasuh tangan dan kaki karena ia mendapatkan rukhṣah!

Hadirin yang dimuliakan Allah.

Mari kita tinjau ulang pemahaman kita tentang rukhṣah. Rukhṣah itu sesungguhnya bukan urusan manusia. Rukhsah adalah urusan Allah dalam konteks relasi Allah-Hamba. Ketika Allah mewajibkan hamba-Nya, dan si hamba berhalangan syar’i dalam menjalankannya, maka terbitlah rukhsah. Rukhsah selalu terkait dengan ibadah sebagai kewajiban hamba kepada Allah dan karena itu rukhsah bukan urusan manusia.

Padahal, ibadah itu tidak semata-mata masalah kewajiban. Dalam konteks relasi warga dan Negara, ibadah adalah hak. Di Negara kita, ibadah adalah hak konstitusional yang dijamin dalam UUD Pasal 29. Sebagai pengelola Negara, sebagai ulil amri, urusan ibadah harus didefinisikan sebagai “hak”, bukan “kewajiban”.  Demikian juga dengan pengurus masjid sebagai “ulil amri” di masjid, urusan ibadah adalah urusan “hak” para jamaahnya, bukan kewajiban.

Maka pertanyaan kepada Negara, atau  kepada takmir, adalah: apakah Negara sudah melindungi hak ibadah warganya? Apakah pengurus masjid sudah berusaha memenuhi hak ibadah jamaahnya?  Jika mendengarkan khutbah dilihat sebagai “hak ibadah tunarungu”, maka kita bisa bertanya, “apakah hak mendengarkan khutbah bagi mereka sudah dipenuhi?”

Pertanyaan itulah yang mengangganggu kami dalam satu-dua tahun terakhir karena kita sudah memiliki 10 mahasiswa tunarungu di UIN Sunan Kalijaga (7 diantaranya laki-laki). Kalau mereka Jumatan, yang bisa mereka lakukan hanya memandang dunia sunyi di sekitarnya. Sekeras apa pun speaker dibunyikan, hanya kesunyian yang mereka dengar.  Di luar kampus, kita mungkin belum bisa berharap apa-apa, tetapi di kampus ini minimal kita bisa dan harus berbuat sesuatu  karena kita memahami konteks ibadah sebagai hak ini.

Alhamdulillah keluhan kami didengarkan oleh pengurus masjid dan mulai tanggal 3 Januari ini kita bisa menempatkan seorang pengalih-isyarat di depan para jamaah sekalian. Jika Nabi pernah bersabda, “ballighū ‘annī walau ayatan”, sampaikanlah dariku walau satu “ayat”, kira-kira makna apakah yang lebih tepat dan kontekstual dari kata “ayat” atau “tanda” kalau bukan “tanda-tanda gerak tangan dan bibir” yang bisa diapahami para tunarungu?

Hadirin yang dimuliakan Allah, sebarkanlah kabar gembira ini kepada kerabat dan sahabat Anda yang tunarungu dan selama ini tidak bisa mengikuti Jumatan dengan sempurna untuk bersama-sama beribadah Jumat di sini. Semakin banyak tunarungu bisa mendengar khutbah, semakin berguna pesan-pesan taqwa yang disebar dari mimbar ini.

Semoga Allah memberikan pertolongan kepada usaha kita dan membimbing kita untuk senantiasa istiqamah menjalankan amal shaleh dan kebajikan bagi sesama.

Bārakalllāhu lī walakum fī al-qur’ān al-‘ẓīm wa nafa‘anā bi mā fīhi min al-ayāt wa adz-dzikr al-ḥakīm.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama