Salah satu alasan mengapa organisasi semacam HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) tidak dapat dibiarkan menjadi benalu demokrasi adalah pandangan organisasi ini yang menolak demokrasi. Bagi HTI, demokrasi tidak dapat diterima karena berlandaskan Sekularisme. Sedangkan sekularisme mereka sebut sebagai sistem yang rusak karena “menolak peran agama (Islam) dalam pengaturan kehidupan, khususnya politik” (Buletin HTI al-Islam, No. 850, 2 Rajab 1438H). Karena ‘semena-mena’ mengkonsepsikan sekularisme menurut pemahaman mereka sendiri, pandangan HTI juga mengasumsikan bahwa Khilafah bukan sistem sekuler, karena itu antitesis dari Sekularisme. Saya menolak pandangan HTI tentang Sekularisme dan berpendapat bahwa Khilafah pun adalah sistem yang sebenarnya ‘sekuler’.
Islam tanpa Gereja
Berbeda dengan yang dipahami HTI, Sekularisme bukan sistem yang menolak agama. Apa yang ditolak oleh Sekularisme adalah “kekuasaan politik di tangan Gereja”. Sekularisme lahir di tanah Eropa yang saat itu memeluk Kristen; dan pemahaman yang tepat terhadap Sekularisme harus dikembalikan dalam konteks Eropa-Kristen. Dengan demikian, penting dicatat bahwa pernyataan “Sekularisme menolak agama”, seperti yang dianut HTI, adalah tafsir bebas yang berpeluang keliru. Sebab, “Gereja” tidak sama dengan “agama” dan “menolak kekuasaan Gereja” tidak sama dengan “menolak agama”, apalagi “menolak Islam”.
Untuk pembaca Muslim, perlu diingatkan bahwa Gereja tidak sama dengan masjid. Sebab, Gereja (dengan G kapital) tidak sama dengan gereja, bangunan, tempat ibadah. Gereja, dengan variasi institusionalisasinya, adalah pelembagaan agama dalam struktur dan kekuasaan yang hirarkis dan politis. Sebelum lahirnya Sekularisme, kekuasaan politik Gereja sungguh luar biasa. Sedemikian kuatnya perkawinan agama dan politik dalam Gereja, hingga perpecahan politik pun meniscayakan perpecahan antar Gereja.
Dalam bahasa yang lebih umum, perkawinan agama dan politik itu disebut Teokrasi, yaitu konsep yang memandang kedaulatan ada di tangan Tuhan. Dalam institusi Gereja, konsep Teokrasi mudah sekali diterapkan karena pemimpin Gereja memegang sekaligus kekuasaan sakral dan politik. Sederhananya, suara Tuhan adalah suara Gereja dan suara Gereja adalah suara Tuhan. Dalam Sekularisme, kedaulatan Tuhan itu dapat diganti dengan apa saja, mulai dari kedaulatan para elit (arsitokrasi) hingga yang kini paling banyak dipilih orang, kedaulatan rakyat (demokrasi).
Pertanyaannya sekarang, dapatkah konsep-konsep yang lahir dari konteks yang khas Eropa-Kristen itu digunakan untuk membaca relasi agama dan politik dalam pengalaman dunia Arab-Muslim? Jawabannya tergantung kepada seberapa jauh kita dapat mencari konsep dan lembaga politik yang sepadan dan muncul dalam pengalaman historis Muslim.
Pertama, sejarah Muslim tidak mengenal institusi Gereja. Masjid tidak pernah berkembang lebih dari tempat ibadah. Di pusat-pusat kekhilafahan Islam, masjid-masjid didirikan di luar kompleks istana khalifah. Alih-alih menjadi pusat kekuasaan politik, masjid berkembang menjadi pusat penyebaran ilmu pengetahuan. Otoritas para alim ‘penunggu masjid’ adalah otoritas ilmu pengetahuan. Apa yang terbangun dari jaringan otoritas mereka bukan jaringan kekuasaan, tetapi mazhab ilmu pengetahuan.
Para ulama ini, uniknya, tidak selalu tertarik dengan kekuasaan politik. Ada banyak kisah ‘heroik’ diabadikan yang merekam bagaimana para ulama besar dalam sejarah Islam menolak ajakan penguasa untuk menjadi hakim kerajaan (khilafah). Heroik karena penolakan mereka tidak sebatas kata-kata, penjara hingga hukuman mati mereka jalani demi independensi ilmu dari intervensi politik.
Kedua, dan sebaliknya, khilafah tidak pernah menjadi Gereja yang teokratis. Pengalaman teokrasi masyarakat Muslim sesungguhnya amat pendek, terbatas, dan khusus pada Negara Madinah yang dipimpin oleh Sang Nabi. Dengan statusnya sebagai “utusan Allah”, Muhammad SAW memiliki hak istimewa untuk berkomunikasi dengan Tuhan, menjadi juru bicara Tuhan, dan sah menjalankan kedaulatan Tuhan. Pepatah “Suara Nabi, Suara Tuhan” dapat beliau sandang melebihi kebenaran klaim “Suara Gereja, Suara Tuhan.” Sedangkan statusnya sebagai pemimpin politik dikukuhkan tidak hanya oleh komunitas Muslim yang ia pimpin tetapi juga komunitas Yahudi dan Nasrani yang terikat dalam perjanjian Piagam Madinah.
Karena status ‘teokratis’ diperoleh Muhamammad SAW dari statusnya sebagai Nabi, dan kenabian tidak dapat diwariskan, maka ‘negara teokrasi’ Madinah tidak dapat berumur panjang. Masyarakat Muslim waktu itu segera dipaksa berijtihad untuk mencari alternatifnya. Jika kita mencermati sejarah dengan detil, klaim HTI terhadap khilafah sebagai satu-satunya sistem politik Islam adalah simplifikasi ahistoris.
Khilafah itu Sekuler
Karena Teokrasi hanya berhenti pada masa Nabi, maka sistem sesudahnya dapat dipastikan tidak Teokratis. Dalam pengalaman Eropa, pergantian dari Teokrasi ke non-Teokrasi dilakukan secara revolusioner dan menghasilkan Sekularisme sebagai alternatifnya. Dalam masyarakat Muslim, pergantiannya bersifat natural. Setelah Nabi wafat dan tanpa wasiat, harus ditemukan alternatifnya. Secara teologis, mayoritas yakin bahwa pengganti Nabi Muhammad bukan seorang “nabi”, ia manusia biasa. Sebagai manusia biasa, khalifah bukan wakil Tuhan. Dalam bahasa Abu Bakar, khalifah pertama, “Saya bukan yang terbaik dari kalian... Kalau benar dukunglah, kalau keliru ingatkanlah”.
Sebagai eksperiman institusi politik, generasi pertama Muslim juga harus mendefinisikan apakah khalifah sebagai pemegang kekuasaan agama mutlak atau bukan. Perang Zakat yang digelar Abu Bakar di masa awal kepemimpinannya merekam dengan baik bahwa intervensi negara dalam penegakan kewajiban zakat adalah hasil ijtihad yang sempat diperdebatkan keabsahannya, bukan hukum doktriner bersumber dari Qur’an atau Hadits Nabi.
Eksperimen awal yang ‘demokratis’ ini dilanjutkan dengan eksperimen-eksperimen lain. Awalnya khilafah tunggal yang menyatukan seluruh Muslim; lalu sistem dua khilafah yang berbagi daulat merdeka di dunia Islam Barat (Cordoba) dan dunia Islam Timur (Damaskus); lalu khilafah yang membawahi berbagai wilayah otonom di bawah para Sultan, dan seterusnya. Singkatnya, khilafah adalah eksperimen politik, bukan doktrin agama, bukan Gereja, dan terkait kekuasaan politik semata. Dengan kata lain, khilafah itu ‘sekuler’.
Mungkin, dengan disebut bahwa khilafah itu sekuler akan ada banyak yang kaget. Hanya saja, dalam konteks Eropa, anti-tesis Gereja itu disebut Sekularisme. Dalam konteks Indonesia kita menyebutnya menyebutnya Pancasila. Dalam sebagian sejarah Muslim, disebut khilafah. Apa pun, itu hasil ijithad politik, bukan sesuatu yang teologis dan satu-satunya yang sahih disebut “sistem politik Islam.”
ARIF MAFTUHIN
Pengajar Fikih di UIN Sunan Kalijaga dan Executive Editor di al-Jami’ah Journal of Islamic Studies.
Posting Komentar