Surat Edaran Dikti |
Suatu ketika di tahun 2012, ada surat edaran dari Dirjen Dikti tentang kewajiban publikasi makalah di jurnal ilmiah.Suatu ketika kemudian, menjamur praktik untuk ‘menerbitkan’ skripsi/tesis/disertasi yang dikaitkan dengan surat edaran itu. Saya katakan dikaitkan karena jelas bahwa dalam edaran itu sama sekali tidak ada ‘tanda’ bahwa yang dimaksud adalah skripsi/tesis/disertasi. Edaran itu jelas menyebut ‘makalah’.
--------------------------------
Artikel terkait: https://www.maftuh.in/2021/01/republikasi-skripsitesisdisertasi.html
--------------------------------
Saya abaikan dulu masalah yang timbul kemudian dengan praktik co-authorship pembimbing dan penulis skripsi/tesis/disertasi, yang merupakan akibat lebih lanjut dari praktik mengubah skripsi/tesis/disertasi sebagai artikel jurnal.
Saya ingin menjawab dulu pertanyaan pertama: apakah skripsi/tesis/disertasi adalah ‘publikasi’ ilmiah? Sebab, jika skripsi/tesis/disertasi adalah publikasi, apakah gunanya mempublikasikan lagi dalam artikel jurnal?
Saya mencoba mencari jawaban dalam aturan-aturan yang ada di Indonesia. Saya belum ketemu dan akan sangat berterima kasih bila ada teman-teman yang bisa membantu saya menunjukkan aturan kampus, dikti, atau menteri tentang definisi ‘publikasi ilmiah’ terkait skripsi/tesis/disertasi.
Sejauh ini, upaya saya hanya menemukan aturan itu di luar negeri. Salah satunya saya temukan di website UC Berkeley (lihat foto). Aturan publikasi skripsi/tesis/disertasi di sini terkait dengan aturan lain di kampus itu bahwa mahasiswa di situ wajib “ … to make your research available to other scholars as part of the degree requirement”. Salah satu syarat lulus sarjana adalah membuka akses ilmuwan lain terhadap hasil risetnya.
“Available to other scholars” secara teknis diartikan bahwa mahasiswa, setelah semua proses selesai, diwajibkan untuk upload di database Proquest. “This requirement is fulfilled when you submit your dissertation for publishing through the ProQuest online administration system …”
Penafsiran saya (koreksi saya jika salah):
1. Skripsi/tesis/disertasi itu belum ‘selesai’ sebagai tugas akhir kecuali jika sudah di-upload/dipublikasi.
2. Maka, setelah diupload, skripsi/tesis/disertasi adalah publikasi ilmiah.
-----------------------------
Saya abaikan dulu masalah yang timbul kemudian dengan praktik co-authorship pembimbing dan penulis skripsi/tesis/disertasi, yang merupakan akibat lebih lanjut dari praktik mengubah skripsi/tesis/disertasi sebagai artikel jurnal.
Saya ingin menjawab dulu pertanyaan pertama: apakah skripsi/tesis/disertasi adalah ‘publikasi’ ilmiah? Sebab, jika skripsi/tesis/disertasi adalah publikasi, apakah gunanya mempublikasikan lagi dalam artikel jurnal?
Saya mencoba mencari jawaban dalam aturan-aturan yang ada di Indonesia. Saya belum ketemu dan akan sangat berterima kasih bila ada teman-teman yang bisa membantu saya menunjukkan aturan kampus, dikti, atau menteri tentang definisi ‘publikasi ilmiah’ terkait skripsi/tesis/disertasi.
Sejauh ini, upaya saya hanya menemukan aturan itu di luar negeri. Salah satunya saya temukan di website UC Berkeley (lihat foto). Aturan publikasi skripsi/tesis/disertasi di sini terkait dengan aturan lain di kampus itu bahwa mahasiswa di situ wajib “ … to make your research available to other scholars as part of the degree requirement”. Salah satu syarat lulus sarjana adalah membuka akses ilmuwan lain terhadap hasil risetnya.
Publikasi tugas akhir |
“Available to other scholars” secara teknis diartikan bahwa mahasiswa, setelah semua proses selesai, diwajibkan untuk upload di database Proquest. “This requirement is fulfilled when you submit your dissertation for publishing through the ProQuest online administration system …”
Penafsiran saya (koreksi saya jika salah):
1. Skripsi/tesis/disertasi itu belum ‘selesai’ sebagai tugas akhir kecuali jika sudah di-upload/dipublikasi.
2. Maka, setelah diupload, skripsi/tesis/disertasi adalah publikasi ilmiah.
-----------------------------
Artikel terkait: https://www.maftuh.in/2014/05/skripsi-no-penelitian-yes.html
-----------------------------
Karena skripsi adalah publikasi ilmiah maka, uraian selanjutnya di ketentuan itu, mengatakan: “Making your work available online … has many advantages…” (1) Sebagai tanda sejak kapan dipublikasi dan dengan begitu bisa mencegah/menghukum plagiat. (2) mendorong sitasi oleh ilmuwan lain.
Saya tidak tahu aturannya, tetapi di Indonesia sudah banyak kasus plagiarisme yang diputuskan karena melibatkan “penggunaan skripsi/tesis/disertasi” orang lain sebagian atau sepenuhnya dalam skripsi/tesis/disertasinya. Artinya, di Indonesia pun, skripsi/tesis/disertasi adalah publikasi, bisa dikutip, dan karena itu salah kutip dapat mengakibatkan plagiarisme.
Saya tidak tahu aturannya, tetapi di Indonesia sudah banyak kasus plagiarisme yang diputuskan karena melibatkan “penggunaan skripsi/tesis/disertasi” orang lain sebagian atau sepenuhnya dalam skripsi/tesis/disertasinya. Artinya, di Indonesia pun, skripsi/tesis/disertasi adalah publikasi, bisa dikutip, dan karena itu salah kutip dapat mengakibatkan plagiarisme.
Posting Komentar