"Alternatif Sistematikan Pembahasan dan Materi Baru untuk Ushul al-Fiqh"
dalam
Isu-isu Kontemporer Hukum Islam
Yogyakarta: Suka Press
Cetakan Pertama: Desember 2007
ISBN: 978-979-8547-11-9
Tulisan ini berasal dari pergulatan-pergulatan panjang saya dengan Usul al-Fiqh: sebagai siswa dan mahasiswa yang belajar dan sebagai dosen yang mengajar. Ketika pertama kali belajar Usul al-Fiqh di Aliyah, tahun 1988, saya tidak memahami benar apa yang saya hafalkan di kelas waktu itu. Saya belajar kitab al-Bayan dan saya menghafal pokok-pokok bahasannya tetapi saya tidak memahami apa yang tengah saya hafalkan. Saya, misalnya, masih hafal sampai sekarang kaidah Usul al-Fiqh yang menyatakan al-aslu baqa' ma kana 'ala ma kana, tetapi apa maksudnya saat itu saya tidak tahu. Demikian pula ketika kuliah di S-1, mata kuliah Usul al-Fiqh yang saya tidak tahu persis apa kedudukan dalam konteks kajian keislaman. Rasanya, barulah setelah kuliah di S-2 saya memahami kira-kira apa dan di mana Usul fiqh. Ketertarikan saya kepada Usul al-Fiqh meningkat begitu saya mengenal kajian-kajian kritis Muhammad Arkoun dan Nasr Hamid Abu Zayd. Ketika saya diberi kesempatan mengajar, Usul al-Fiqh makin saya gulati dan 'catatan-catatan pinggir' pun lahir dariproses mengajar ini.
Posting Komentar