Judul Buku: Islam dan Disabilitas: Dari Teks ke Konteks
Penerbit: Gading, Yogyakarta: 2020
Artikel ini bersumber dari makalah yang saya tulis untuk sebuah seminar tentang Islam dan Difabilitas pada tahun 2011. Artikel aslinya bisa diakses di sini. Karena sifatnya yang "pinoner" (dalam literatur Indonesia), artikel ini sebenarnya banyak sekali dirujuk oleh para penulis berikutnya. Mungkin karena hanya makalah, banyak yang tidak mau menyebut rujukannya ke sini. Bahkan ada yang memplagiatnya.
Sebagai tulisan "pemula", artikel ini banyak berhutang dari tulisan komprehensif Vardit Rispler-Chaim, Disability In Islamic Law, Dordrecht (The Netherlands): Springer, 2007. Ya, wajar, karena saya baru belajar tentang isu ini dan perlu mengkaji sejauh mana riset sebelumnya sudah mengcover isu ini. Vardit dengan baik menyajikan berbagai isu disabilitas dalam Fiqih dan lewat kajian itulah saya membuat keismpulan bahwa mayoritas masalah disabilitas dalam Fiqih diselesaikan dengan rukhsah.
Itulah kata kuncinya: ruksah. D i tulisan pertama saya ini (2011), saya menyebutnya "dari dispensasi (ruksah) ke advokasi", pada saatnya nanti, 2023, saya menyebutnya "beyond ruksah".
Karena kasus-kasus yang melibatkan artikel makalah seminar itu, maka saya terbitkan artikel ini ke dalam buku Islam dan Disabilitas. Harapan saya, orang mau lebih menghargai untuk menyebutnya sebagai freferensi daripada kalau dalam bentuk malah. Walaupun dan padahal, nggak ada salahnya lho kalau orang merujuk makalah sebagai referensi. Nggak berdosa dan tidak menurunkan martabat!
Posting Komentar