Syariah atau Hukum Islam?


[Kuliah #01]

Mata kuliah yang saya ajar biasanya berjudul Fikih (Fiqh). Saya mengajar mata kuliah Fikih dan Usul Fikih sebagai mata kuliah pengantar pengenalan Fiqh. Lalu pada tahap selanjutnya ada mata kuliah Fikih Sosial (di Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial)  dan Fikih Kontemporer (di Prodi Komunikasi dan Penyiaran islam). Semuanya diajarkan di Fakultas Dakwah, bukan Fakultas Syariah!

Sampai akhir alinea di atas, sudah ada dua istilah yang muncul dalam tulisan ini: Fikih dan Syariah. Tetapi mari kita mulai dengan Syariah karena di UIN Sunan Kalijaga kita punya Fakultas Syariah [dan Hukum]. Fakultas ini memiliki lima prodi:

  1. Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI)
  2. Prodi Hukum Tata Negara (HTN)
  3. Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
  4. Prodi Perbandingan Mazhab (PM)
  5. Prodi Ilmu Hukum (IH)

Perhatikan nama-nama prodinya! Kecuali satu prodi, semua prodinya secara eksplisit menyebut 'hukum'. Meski tidak disebut eksplisit, kita tahu bahwa 'perbandingan mazhab' di situ juga mazhab hukum, bukan Filsafat, bukan pula Nahwu. Semua, kecuali satu prodi, memaksudkan 'hukum' di situ 'hukum Islam', bukan hukum negara Indonesia, atau sebut saja hukum sekuler. Mungkin karena komposisi inilah nama fakultasnya adalah "Syariah (empat prodi) dan Hukum (satu prodi)."

Tetapi, jika "syariah" adalah "hukum" juga, mengapa tidak disebut Fakultas Hukum saja? Toh hukum di sini bisa hukum Islam (Syariah) dan hukum sekuler? Entahlah. Jangan tanya saya karena soal nama fakultas di UIN Sunan Kalijaga itu memang terlalu canggih untuk dipahami. Ada Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, tetapi tidak punya prodi "Humaniora". Ada fakultas lain memberi gelar lulusannya "Sarjana Humaniora" tetapi fakultasnya bukan Fishum. Entah. Gitu lah pokoknya!

Poin kita adalah berbicara tentang "syariah" yang identik dengan "hukum Islam" dalam penggunaan di Fakultas Syariah dan Hukum. Padahal, Syariah itu juga bisa bermakna luas, lebih dari sekedar hukum. Dalam bahasa Arab, "syariah" bisa berarti "agama" dalam arti yang lebih luas. Alquran Surat Asy-Syura (13) mengatakan: syara'a lakum min al-din ma wassa bihi nuh ... Agama secara keseluruhan adalah syariat. 

Tetapi memang, dalam penggunaan, para ulama kadang memaknai syariat secara terbatas pada hukum Islam. Misalnya, dulu ada buku yang ditulis oleh Mahmud Syaltut dan berjudul "al-Islam: Aqidah wa syari'ah (Islam: Akidah dan Syariah). Dalam buku ini, Syariah dipahami seperti Fakultas Syariah tadi. Bagian kedua buku ini (syari`ah) membahas bab ibadah yang meliputi salat, zakat, puasa, haji, lalu bab hukum keluarga dan waris, bab harta benda, bab pidana, serta beberapa bab yang menjelaskan filosofi bagaimana meletakkan 'syariat Islam' ini dalam tatanan masyarakat kontemporer. Sebuah bab penutup (Syariah) berisi semacam 'Usul Fiqh" Syariah ketika Syaltut membahas sumber hukum Islam dan posisi akal dalam 'Syariat'

Jadi, meskipun 'syari'ah' itu secara bahasa adalah 'agama', tetapi secara istilah maknanya lebih sempit: syariah = hukum Islam.  

Bagaimana dengan Fikih? Saya akan membahas dalam pertemuan selanjutnya biar lebih mendalam.  


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama