Artikel ini saya tulis pada tahun 2011 untuk seminar Islam dan Disabilitas yang diselenggarakan PSLD (sekarang PLD). Artikel lalu saya gunakan sebagai bahan ajar dan saya upload di website kelas Fikih saya.
Kemudian artikel ini menyebar, diambil orang dan diupload di academia.edu. Kemudian dan kemudian, tulisan saya tentang Fikih Difabel ini dikutip orang dan dikutip orang, ada yang menyebut sumber tetapi mayoritas tidak. Saya dianggap tidak ada.
Dua kasus plagiarisme sudah melibatkan naskah ini.
- Pertama, diplagiat dalam artikel Konstruksi Fiqh Difabel dalam Perumusan Kebijakan Publik di Kabupaten Jember, plagiator Muniron dan Muhaimin, diterbitkan di Jurnal al-Qada Vol. 21 No.2 Tahun 2018. Artikel ini sudah dihapus oleh jurnalnya tanpa ada keterangan retraksi. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/717
- Kedua, diplagiat dalam artikel Fikih Disabilitas: Studi Tentang Hukum Islam Berbasis Maṡlaḥaḥ, Plagiator M. Khoirul Hadi diterbitkan Jurnal Palastren, Vol. 9, No. 1, Tahun 2016https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Palastren/article/viewFile/1317/1744
Posting Komentar