Lima puluh persen akademisi mengaku pernah menggunakan, minimal sekali, situ-situs ilegal untuk "mencuri" artikel jurnal, kata sebuah survey yang dilakukan secara global. Saya tidak tahu dengan kasus Indonesia secara khusus. Kita tidak bisa menduga lebih sedikit atau lebih banyak karena beberapa hal yang akan saya jelaskan di belakang.
Riset itu menemukan bahwa orang akan menggunakan sumber open access kalau tersedia, jika tidak baru menggunakan sumber lain, misalnya pinjaman antar perpustakaan, mengontak teman yang punya akses, atau menghubungi penulis. Tetapi 50% lebih mengaku pernah menggunakan situs "ilegal." Jumlah ini, bisa diduga, lebih tinggi di kalangan akademisi yang secara umum lebih muda. Dosen-dosen senior, entah karena tidak tahu atau karena alasan etis, lebih sedikit yang mengakses situs ilegal. Tetapi ada juga akademisi yang mengakses situs ilegal karena alasan "lebih mudah" daripada kalau harus mengakses lewat perpustakaan kampus atau login ribet jaringan univeristas.
Bagaimana dengan Indonesia? Kita mungkin perlu bikin survei semisal untuk tahu secara pasti. berdasarkan pengalaman saya bergulat di publikasi jurnal, situs-situs ilegal itu tampaknya belum terlalu populer di kalangan akademisi Indonesia. Kalau tadi disebut 50%, saya ragu jumlahnya mencapai itu di Indonesia. Sebab, buktinya, kalau kita baca jurnal Indonesia, artikel-artikel yang diterbitkan masih banyak menggunakan referensi buku dan tidak up-to-date.
Penyebabnya? Mungkin karena belum tahu. Meskipun mungkin sudah lazim di kalangan akademisi muda, akademisi tua mungkin belum pernah mendengar. Atau, lasan lainnya, mungkin karena menggunakan bahasa Inggris. Jadi, sejak proses search, mensurvey isi, sampai mengutip artikel, bahasa Inggris jadi kendala.
Eh, Anda sendiri pernah nggak pakai Sci-Hub dan Libgen? Kemarin saya coba di kampus ternyata nggak bisa. Entah siapa yang memblokir, universitas atau provider. Di kampusmu bisa?
Posting Komentar