Menerjemah Fikih Sosial



Judul Buku: Menerjemah Fikih Sosial
Penerbit: Magnum Pustaka Utama 
Tahun: Maret, 2023
Dimensi: xii + 257 halaman; 14 cm x 20 cm 
ISBN: 978-623-6911-76-1
Full akses: Tersedia Gratis di sini (Google Book)


Deskripsi

Buku ini diberi judul dan terilhami oleh dua ulama berpengaruh dalam Fikih Sosial. Prof. Kiai Ali Yafie menerbitkan buku berjudul Menggagas Fikih Sosial (1994), sedangkan Kiai Sahal Mahfudh menerbitkan buku Nuanasa Fiqih Sosial (1994). Sebagai pendatang kemudian dan penderek, penulis mengakui bahwa dirinya tak sebanding dengan para penggagas Fikih Sosial tersebut. Karena itu, ia lebih memilih "menerjemahkan" saja gagasan-gagasan besar dua pakar Fikih Sosial tersebut.

Tetapi, terinspirasi dari dua tulisan kiai tersebut, buku ini juga diterbitkan sebagai kumpulan artikel yang pernah terbit di berbagai media massa populer maupun ilmiah. Agak berbeda dengan dua buku tersebut, tulisan yang dipilih dalam buku ini semuanya sudah terpublikasi, dari 2006 sampai 2022. Naskah buku ini bersumber dari publikasi di koran, majalah, dan jurnal ilmiah. Sebagian menggunakan Bahasa Indonesia, dan sebagian yang lain menggunakan bahasa Inggris sesuai tuntutan publikasinya. 

Jenis publikasi dan rentang waktunya mewakili perjalanan karier akademik penulis yang memulai karier publikasi dari menulis di koran. Tulisan-tulisan koran yang dipilih untuk buku ini kebanyakan berasal dari zaman penulis kuliah S2 di Amerika. Dipengaruhi oleh pendidikan S1 (Muamalah Jinayah) dan S2 (Hubungan Internasional), tulisan-tulisan ini bertema Fiqih Siyasah dan dikumpulkan di bagian pertama buku ini (bab 1-8).
  
Di bagian kedua (bab 9-11), ada tiga tulisan yang penting untuk disajikan bersama dengan tema-tema lain di buku ini. Di bagian yang berjudul “Fiqih Usuli”, ada dua tulisan terkait Usul Fiqih dan satu tulisan terkait epistemologi. Tulisan terkait Usul Fiqih ini ditulis ketika penulis tengah menggandrungi studi kritik wacana Mohammed Arkoun. Karena pendekatan Arkoun yang interdisipliner, menggunakan berbagai teori filsafat, linguistik, dan sosial, upaya penulis mengaplikasikannya pada Usul Fiqih juga relevan dengan kritik Kiai Sahal Mahfudh terhadap Fiqih. Kata beliau, seorang ahli Fiqih juga wajib menguasai ilmu sosial. Sebab, dari dulu, ijtihad dalam Fiqih selalu membutuhkan ilmu sosial agar hasil ijtihadnya relevan. 

Bagian ketiga terdiri atas tulisan-tulisan terkait fikih tubuh. Bagian ini dibuka dengan artikel “Adakah Ruang Ijtihad untuk Isu Homoseksualitas?” Selain homoseksualitas, tulisan lain yang setema adalah gender dan perempuan. Tulisan bertema Fiqih, seksualitas, dan tubuh ini sebut saja sebagai Fiqih Tubuh, dan dikumpulkan menjadi satu di bagian ketiga dari buku ini (bab 12-15).

Dari sejumlah publikasi terkait difabel, ada lima tulisan yang terkait Fiqih untuk buku ini dan dikumpulkan secara khusus di bagian keempat(bab 16-20). Penulis tetap berpandangan bahwa Fiqih Difabel adalah satu wujud interpretasi gagasan Fiqih Sosial. Kalau Kiai Ali Yafie mengusung Fiqih Lingkungan Hidup, penulis mencoba membawa Fikih Difabel untuk menjadi contoh upaya yang semisal.

1 Komentar

  1. Tehniah untuk capaian sebagai Guru Besar dalam bidang Fikih Sosial

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama