Pendapat siapakah yang dapat/boleh dipergunakan untuk berfatwa di antara pendapat-pendapat yang berbeda dari ulama Syafi'iyah?
Yang boleh/dapat dipergunakan berfatwa ialah:
a. Pendapat yangterdapat kata sepakat antara Imam Nawani dan Imam Rofi'i.
b. Pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi saja
c. Pendapat yang dipilih oleh Imam Rofi'i saja.
d. Pendapat yang dikosongkan oleh ulama terbanyak
e. Pendapat ulama yang terpandai.
f. Pendapat ulama' yang paling warai'.
Keterangan: Dari kitab l'anatut-Thalibin.
(Keputusan Muktamar 1, Surabaya, 13 Rabiul Tsani 1345/21 Oktober 1926)
Pertanyaan terkait: Wajibkah kita bermazhab?
Posting Komentar