Hukum Wanita Karir Menafkahi Suaminya

 


Pada tahun 1939, Muktamar NU mendapatkan pertanyaan tentang situasi ketika seorang lelaki menerima nafkah dari istri yang bekerja, bahkan terkadang bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh istri tersebut. Pertanyaan ini muncul karena ada ayat dalam Al-Quran yang menekankan bahwa lelaki adalah yang bertanggung jawab memberikan nafkah kepada istri-istrinya. Bagaimana pandangan peserta Muktamar terhadap hal ini?

Jawaban yang diberikan oleh peserta Muktamar menyatakan bahwa jika lelaki tersebut yakin atau melihat adanya tanda-tanda bahwa istri dengan sukarela memberikan nafkah dan bekerja, maka halal bagi lelaki untuk menerima nafkah tersebut. Analogi dibuat dengan mahar pernikahan, ketika istri memberikan mahar dengan ikhlas dan tulus, maka lelaki diperbolehkan menerimanya. Demikian pula, jika istri bekerja dengan seizin lelaki dan dengan sukarela, maka halal bagi lelaki untuk menerima nafkah yang diberikan oleh istri.

Dalam pandangan peserta Muktamar, kunci utama adalah kesepakatan dan keikhlasan dari kedua belah pihak. Jika istri dengan sukarela memberikan nafkah dan bekerja, serta lelaki menerima dengan penuh kesepakatan dan tanpa paksaan, maka hal tersebut dianggap sah dalam pandangan mereka.

***

Cuplikan Keputusan Muktamar NU ke-14 (1939).

Pertanyaan: Bagaimana pendapat peserta Muktamar tentang seorang lelaki yang Istrinya bekerja kemudian si lelaki diberi nafkah oleh istirnya. Bahkan kadang-kadang bekerja pada perusahaan istirnya. Padahal menurut firman Allah yang artinya: "para lelaki lah yang berkuasa memberikan segala keperluan para Istri, bukannya terbalik para istri yang berkuasa memberikan segala keperluan para suami? Apakah halal bagi lelaki makan nafkah pemberian istri? (Pemalang).

Jawaban:  Jika si lelaki berkeyakinan atau ada tanda-tanda bahwa si istri senang hati untuk memberi nafkah dan bekerja, maka halal nafkah itu dimakan oleh si lelaki, disamakan dengan mahar yang disebut dalam firman Allah yang artinya: "Bila mereka para istri senang hati untukmu maka makanlah mahar itu dengan baik dan tulus, demikian pula, halal si istri bekerja dengan seizin si lelaki.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama