8. Hukum Wudu Disabilitas Daksa dan Pengetahuan Gerakan Imam bagi Disabilitas Rungu dan Netra
Beribadah merupakan kewajiban bagi semua muslim. Namun demikian, tak semua ibadah bisa dilakukan dengan mudah oleh para penyandang disabilitas sebab keterbatasan yang mereka miliki. Misalnya: kewajiban membasuh tangan dan kaki ketika berwudu bagi penyandang disabilitas daksa, mengetahui gerakan imam bagi disabilitas rungu yang sekaligus disabilitas netra dan sebagainya. Hal ini kerap membuat mereka bingung dalam beribadah. Bagaimana cara bagi kaum disabilitas daksa (tidak punya tangan dan kaki) ketika akan berwudu atau kaum disabilitas siku yang kesulitan untuk mengusap anggota wudhu?
Caranya adalah dengan membasuh anggota wudu yang masih tersisa (jika yang tersisa di atas siku, maka sunah membasuh di atasnya). Tapi jika kondisi tidak memungkinkan untuk melakukannya sendiri, maka mencari orang untuk mewuduinya, baik secara gratis ataupun harus membayar. Sedangkan apabila belum menemukan orang yang bisa membantunya berwudu ataupun tidak punya uang untuk membayar mereka, maka boleh shalat dengan tanpa wudu tetapi harus mengulangi lagi shalat tersebut apabila sudah memungkinkan berwudu.
وَإِنْ لَمْ يَقْدِرُ الْأَقْطَعُ وَالْمَرِيضُ عَلَى الْوُضُوْءِ لَزِمَهُ تَحْصِيلُ مَنْ يُوَفِّتُهُ إِمَّا مُتَبَرِّعًا وَإِمَّا بِأَجْرَةِ الْمِثْلِ إِذَا وَجَدَهَا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَنْ يُوَفِّتُهُ أَوْ وَجَدَهُ وَلَمْ يَجِدُ الْأَجْرَةَ أَوْ وَجَدَهَا فَطَلَبَ أَكْثَرَ مِنْ أَجْرَةِ الْمِثْلِ لَزِمَهُ أَنْ يُصَلِيَ بِالتَّيَمُّمِ وَيُعِيدُ لِنُدُورِهِ فَإِنْ لَمْ يَقْدِرُ عَلَى الْتَّيَمُّمِ صَلَّى عَلَى حَالِهِ وَأَعَادَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Artinya: Apabila seorang disabilitas daksa dan orang sakit tidak mampu berwudu, maka ia wajib mendatangkan orang yang membantunya berwudu, baik secara sukarela ataupun harus membayar dengan upah normal. Apabila ia tidak menemukan orang untuk membantunya atau menemukan tetapi tidak mempunyai ongkos untuk membayar atau orang tersebut menuntut ongkos yang lebih dari normal, makai ia wajib shalat dengan bertayamum dan mengulanginya sebab ini peristiwa yang jarang terjadi. Apabila ia tidak mampu untuk bertayamum, maka harus shalat tanpa wudu dan tayammun namun harus mengulangi."
Sedangkan perihal orang yang tangan hingga sikunya tidak ada, maka ia tidak wajib lagi membasuh sisa tangannya tersebut. Dengan kata lain, dia bisa langsung beralih ke anggota wudu berikutnya.
وَقَوْلُ الْمُصَتِّفِ وَإِنْ كَانَ أَقْطَعُ الْيَدِ وَلَمْ يَبْقَ مِنْ مَحَلَّ الْفَرْضِ شَيْ فَلَا فَرْضَ عَلَيْهِ. فِيْهِ احْتِرَازُ مِمَّا إِذَا بَقِيَ مِنْ مَحَلِّ الْفَرْضِ شَيْ فَإِنَّهُ يَجِبُ غُسْلُهُ بِلَا خِلَافٍ لِحَدِيْثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ رَوَاهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمُ
Artinya: "Perkataan pengarang "apabila seseorang tidak mempunyai tangan dan tidak tersisa sedikitpun dari bagian yang wajib, maka tidak ada kewajiban membasuh tangan atasnya", di dalamnya terdapat kesimpulan bahwa kalau masih tersisa sedikit bagian yang wajib dibasuh, maka hukum membasuhnya adalah wajib tanpa ada perbedaan pendapat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi: "Apabila aku memerintahkan kalian sesuatu, maka lakukan sebatas kemampuan kalian". HR. Bukhari dan Muslim.
FIQIH PENGUATAN PENYANDANG DISABILITAS
h. 83-84
Diterbitkan:
Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Jln. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat 10430
Phone/fax: 021-31935040
Cetakan I: 25 November 2018
Posting Komentar