Roundtable "Fikih Tambang"

 


Dalam artikel Fikih, Ideologis dan Berpihak, setidaknya saya mengajukan poin-poin berikut:

  • Pentingnya Analisis Relasi Kuasa: Artikel ini menyoroti pentingnya menganalisis isu tambang dari perspektif relasi kekuasaan. Isu tambang bukan hanya soal fikih, tetapi juga menyangkut relasi kekuasaan dan kepentingan.
  • Fikih sebagai Alat Ideologis: Fikih tidak hanya sebagai sistem hukum Islam yang ketat dengan aturan dan norma, tetapi juga digunakan sebagai alat ideologis untuk melegitimasi kepentingan tertentu. Pendekatan formalis dalam fikih sering kali melayani kepentingan tertentu.
  • Formalisme dalam Fikih: saya menyoroti kritik Kiai Sahal bahwa fikih memiliki watak formalistik yang rentan terhadap manipulasi (hilah). Ia memberikan contoh bagaimana ahli fikih dapat mensiasati hukum untuk keuntungan pribadi, yang menunjukkan bahwa pendekatan formalis dalam fikih bisa disalahgunakan.
  • Kritik Epistemologis dan Metodologis: Saya mengkritik Gus Ulil dari dua kacamata, yaitu epistemologis dan metodologis. Secara epistemologis, saya menyoroti bahwa fikih juga memiliki ideologi. Secara metodologis, ia menekankan pentingnya pendekatan Fikih Sosial yang dapat menghasilkan pandangan "anti-tambang."
  • Konter Kalkulasi Maslahat dan Kaidah Fikih: Gus Ulil menggunakan dua pendekatan utama dalam argumen fikih tambangnya, yaitu kaidah-kaidah fikih dan kalkulasi maslahat. Saya menyoroti bahwa pendekatan maslahat seringkali terbuka terhadap tafsir dan dapat digunakan untuk melayani kepentingan status quo dan elite.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama